Tribratanews.polri.go.id – Kupang. Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., mengungkapkan, kehadiran Polisi seharusnya bisa mencegah niat seseorang untuk melakukan kejahatan.
"Jadi dengan kehadiran Polisi, niat, peluang seseorang hilang untuk melakukan kejahatan," ungkap Kapolda NTT saat memberikan arahan kepada anggota Direktorat Samapta di Mapolda NTT, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga : Kapolda DIY Tegas Larang Anggotanya Terlibat Bisnis Ilegal, Perjudian, dan Narkotika
Kapolda NTT mengungkapkan, Samapta Polri merupakan unit pelayanan publik dan mempunyai peran yang sangat besar dalam menciptakan Kamtibmas.
"Peran Samapta itu sangat besar. Preventif merupakan ujung tombak dari tugas Samapta bersama Lalu Lintas dan ada juga di situ Brimob," ungkap Kapolda NTT, dilansir dari victorynews.id.
Selain Represif (penegakan hukum), menurut Kapolda NTT, yang paling penting adalah Preemtif dan Preventif.
"Kalau preemtif dan preventif itu kuat, maka potensi terjadinya pelanggaran hukum itu rendah," jelas Kapolda NTT.
Kapolda NTT mengungkapkan, imbauan melalui Binmas, penggalangan melalui Intelijen di tambah lagi dengan tugas preventif dari Samapta maka, pelanggaran-pelanggaran itu akan minimal, tugas polisi akan lebih ringan, karena semua masyarakat dilibatkan.
Selain itu, Kapolda NTT juga menekankan kepada jajaran Samapta untuk meningkatkan tugas Turjawali (pengaturan, penjagaan dan patroli), karena dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat, maka niat untuk melakukan kejahatan itu menjadi hilang.
"Jadi Samapta ini merupakan fungsi yang sangat-sangat penting di dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di dalam meniadakan bertemu niat dan kesempatan, di dalam menunjukan kehadiran negara di tengah masyarakat terutama ketika masyarakat membutuhkan," ungkap Kapolda NTT.
(fz/hn/um)