Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam rangka menindak pelanggaran lalu lintas, Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, Senin (15/5/23).
Baca Juga: Polisi Evakuasi Empat Karyawan PT IBS Korban Penyerangan KKB
"Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," jelasnya lebih lanjut.
Walaupun begitu, Ia juga memastikan bahwa pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE. Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," tutupnya.
(my/hn/um)