Polda Metro Jaya Sebut Penindakan Tilang Manual Tidak dengan Razia Stasioner

16 May 2023 - 08:00 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.  Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menyebutkan penindakan tilang manual diberlakukan terhadap pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Menurutnya penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap (stasioner), melainkan hanya apabila ada pengendara yang kedapatan melanggar.

“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” jelasnya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:  SIM Keliling Hadir di Lima Titik di Jakarta, Senin 15 Mei 2023

Kombes. Pol. Latif Usman mengungkapkan bahwa penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile tetap diberlakukan meski secara manual mengedepankan dengan teguran.

“(ETLE mobile) Tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan ya dihentikan dong,” ujarnya.

Lulusan Akpol 1995 ini menegaskan bahwa penindakan tilang manual difokuskan kepada pelanggaran pengendara yang dinilai berbahaya atau membahayakan.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” tutupnya. 

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment