Tribratanews.polri.go.id - Jayapura- Anggota KKB, ALENUS TABUNI alias KOBUTER yang diamankan oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 pada minggu 18 februari 2024, di depan Puskesmas Distrik Ilaga Kabuapten Puncak memiliki peran penting dalam sejumlah aksi-aksi kriminal yang terjadi di wilayah puncak selama ini.
Saat dikofirmasi terkait dengan diamankanya 1 anggota KKB tersebut, Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol . Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K.,M.H., mengatakan, Anggota KKB, ALENUS TABUNI alias KOBUTER ini termasuk dalam kelompok KKB Goliath Tabuni. Namun untuk saat ini telah bergabung bersama KKB pimpinan NUMBUK TELENGGEN di Kabupaten Puncak.
“Dapat kami sampaikan bahwa, anggota KKB, ALENUS TABUNI alias KOBUTER yang kami amankan ini, merupakan kelompok dari KKB pimpinan GOLIATH TABUNI namun yang bersangkutan saat ini sedang bergabung bersama dengan KKB pimpinan NUMBUK TELENGGEN di wilayah puncak” kata Ka Ops Damai Cartenz.
Selain itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH., saat dikofirmasi juga mengatakan, Anggota KKB, ALENUS TABUNI ini telah berperan dalam aksi-aksi Kriminal di kabupaten puncak seperti salah satunya adalah terlibat dalam tindak pindana pembakaran Basecame PT Unggul pada tanggal 11 februari 2021 di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak. Dalam aksinya itu, Ia berperan mengambil minyak tanah dari dalam dapur lalu menyiram dan membakar.
ALENUS TABUNI alias KOBUTER, mempunyai sejumlah Catatan Kriminal dari aksi-aksi yang terjadi di Kabupaten Puncak seperti :
Baca Juga: 1 Anggota KKB Puncak Diamankan Ops Damai Cartenz di Kab. Puncak Ilaga
1. Pada tanggal 11 Februari 2021, terlibat dalam pembakaran basecame milik PT.Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.
2. Pada tanggal 14 April 2021, terlibat dalam penembakan tukang ojek A.n UDIN di dekat Balai kampung Eromaga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
3. Pada tanggal tanggal 24 April 2021, melakukan pemukulan terhadap kepala Distrik Gome, saudara NIUS TABUNI, di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
4. Pada tanggal 3 Mei 2021, terlibat dalam peristiwa penembakan anggota TNI dikampung Undome Distrik Gome Kabupaten Puncak dari peristiwa tersebut korban selamat.
5. Pada tanggal 9 Mei 2021, terlibat dalam pembakaran bangunan pariwisata di seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.
6. Pada tanggal 11 Mei 2021, hendak melakukan pembakaran terhadap truck yang digunakan oleh aparat TNI-Polri di sekitar lokasi bagunan parawisata seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, namun niatnya itu tidak terlaksana dikarenakan truck tersebut telah berpindah tempat.
7. Pada tanggal 3 Juni 2021, terlibat dalam penembakan terhadap saudara HABEL ALENGPEN yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
8. Kemudian, pada tanggal yang sama pula yaitu, 3 juni 2021, kembali melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga dan sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak
9. Pada tanggal 16 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Welenggaru dan kampung Kugibur, Distrik Gome Utara, kabupaten puncak
10. Pada tanggal 18 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di kampung Mundidok dan kampung Tuanggi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.
11. Dan pada tanggal 4 Februari 2024, terlibat lagi dalam kontak tembak dengan aparat keamanan TNI-POLRI pada area PT. Unggul, di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.
“Peran lainya dalam catatan kriminal di Kabupaten Puncak adalah, membantu pimpinan KKB, NUMBUK TELENGGEN membawakan amunisi dan senjata api saat terjadi kontak tembak, termasuk menyimpan serta mengamankan Amunisi beserta senjata api”. Pungkas AKBP. Dr. Bayu Suseno.
AKBP. Dr. Bayu Suseno, menambahkan, Anggota KKB, ALENUS TABUNI alias KOBUTER, telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak untuk epentingan penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(ta/hn/nm)