Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hingga saat ini belum menemukan korporasi atau perusahaan baik perkebunan kelapa sawit atau lainnya yang membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan patroli ke sejumlah daerah agar mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar sehingga mengakibatkan karhutla.
"Kalau nantinya ada di temukan tentunya kami dari kepolisian akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini belum ada kami temukan dan laporan dari warga," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Sabtu (30/9/23).
Baca Juga: Polisi Sebut Aktivitas Masyarakat di Kabupaten Pegubin Kembali Normal
Kombes. Pol. Erlan Munaji mengatakan dalam persoalan karhutla tentunya kepolisian tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan memproses para pelaku pembakar lahan yang sudah membuat dampak yang sangat merugikan masyarakat, yakni kabut asap akibat karhutla yang dilakukan oleh oknum warga yang memiliki kepentingan pribadi.
Bukti Polda Kalteng dan Polres jajaran benar-benar menindak tegas pelaku pembakar lahan, sekarang sudah ada 12 tersangka yang sudah mendekam di beberapa rumah tahanan Polres yang ada di Kalteng.
Selanjutnya, Kombes. Pol. Erlan Munaji, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa membantu pemerintah setempat untuk menangani persoalan karhutla yang dampaknya membuat kabut asap menyelimuti sejumlah daerah.
Bahkan dengan munculnya kabut asap pekat akibat karhutla, banyak masyarakat yang terganggu kesehatannya salah satunya saluran pernapasan, perih mata dan sakit kepala ketika terhirup asap yang diduga mengandung partikel-partikel debu akibat karhutla itu.
(fa/pr/nm)