Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri tengah melakukan upaya pencegahan terhadap illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.
Salah satunya, dengan mengadakan forum group discussion (FGD) perumusan kebijakan penanganan illegal drilling. Ketua Satgassus, Novel Baswedan, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.
"Adapun tujuan dari FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif," ujar Novel melalui siaran pers, Rabu (12/7/23).
Baca Juga: Polres Metro Jakpus Siapkan Program untuk Antisipasi Tawuran Antar Pelajar
Dalam acara yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa masalah illegal drilling bukan lagi bicara tentang PNBP, tetapi sudah termasuk masalah kemanusiaan.
"Saya berharap, hasil dari FGD ini illegal drilling dapat dibenahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat," terang Herman.
Salah satu hasil dari FGD ini adalah regulasi yang ada saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, dirasa belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi, serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling," tutup Novel.
(ndt/hn/um)