Ditpolairud Polda NTT Berhasil Amankan Pelaku Bom Ikan dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024

9 October 2024 - 18:00 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Ende. Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 di perairan Maukaro, Kabupaten Ende pada Rabu (9/10/24)

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K.,M.H.. dalam keterangannya menyampaikan bahwa, tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Menindaklanjuti informasi tersebut, crew KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.

Dijelaskan Kronologi Kejadiannya bahwa pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki oleh satu orang. Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.

Tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam. Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Terduga pelaku berinisial K, seorang pria asal Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", jelas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution juga menjelaskan bahwa untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, Satu unit perahu motor ketinting, Ikan hasil bom jenis campuran, Dua bungkus rokok, Potongan obat nyamuk bakar, Kacamata selam, Dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, Tiga sumbu ledak dan Berbagai perlengkapan lainnya.

Sementara Pasal yang Disangkakan adalah terduga pelaku diduga melanggar Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT.

(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment