Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur.
Dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan, ratusan ball berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok dengan merek Arrow. Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu ball dan memperlihat bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang, apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Peredaran Ganja Lintas Provinsi, Satu Orang Masih DPO
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo, Jum’at (26/1/24).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yg digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai.
(rd/pr/nm)