Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera negara Malaysia di perairan selat Malaka, Kepulauan Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat kapal patroli Polri mendapatkan informasi terkait adanya ilegal fishing. Akhirnya, ditemukan KIA berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau yang langsung diamankan.
Baca Juga: Polisi Selamatkan 1.100.000 Jiwa Atas Pengungkapan Narkoba Asal Malaysia
“Kapal yang diamankan dengan nama PSF 2500 itu setelah diperiksa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Karopenmas di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (6/3/24).
Kemudian, turut diamankan seorang nahkoda dan tiga orang ABK WNA Thailand dan Myanmar). Selamjutnya, pada 4 Maret 2024 diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Modusnya, ujar Karopenmas, melewati kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga Internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti kapal niaga untuk mengelabuhi petugas patroli Polair. Sebab, penyidik menemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 Kg dan satu set jaring Trawl.
(ay/hn/nm)