Polisi Selamatkan 1.100.000 Jiwa Atas Pengungkapan Narkoba Asal Malaysia

6 March 2024 - 20:00 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat membongkar gembong narkoba Murtala. Gembong ini merupakan pelaku peredaran sabu jalur Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan berawal pada Oktober 2023 usai dilakukan penyitaan barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujarnya, Rabu (6/3/24).

Baca Juga: KTT ASEAN - Australia Hasilkan Dua Dokumen Kerja Sama Penting

Kemudian, dikembangkan karena adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Keluran Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara. Lalu, diamankan dua orang laki-laki yaitu ST (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram.

Keduanya lalu mengakui adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yaitu MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari penangkapan Murtala disita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Selain itu disita rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Atas perbuatannya, Murtala cs dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa," jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment