Ditlantas Polda Riau Tindak 7.096 Pelanggar Selama Arus Mudik Lebaran 2024

21 April 2024 - 11:30 WIB
halloriau

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2024 di Pekanbaru, dikenai sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Hery Murwono mengungkapkan, para pelanggar ini tertangkap selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning yang berlangsung selama 13 hari, dari tanggal 4-16 April 2024.

"Dari 261 pelanggar, terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor sejumlah 192 kasus," ujarnya, Sabtu (20/4/24).

Kabid Humas Polda Riau mengatakan, selain sanksi tilang, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada pelanggar.

"Untuk sanksi teguran berjumlah 6.835 pelanggar. Total penindakan baik tilang dan teguran 7.096," tambahnya.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan usia muda produktif, dengan usia antara 16 hingga 30 tahun.

"Pelanggar terbanyak berasal dari usia muda produktif, yakni antara 26 sampai 30 tahun, sebanyak 61 kasus," ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan, Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan bahwa jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun ini terdapat delapan kasus kecelakaan, dengan lima korban jiwa. Angka ini turun dibanding tahun lalu yang mencapai 11 kasus kecelakaan dengan sembilan korban jiwa," ungkapnya.

Operasi Ketupat Lancang Kuning yang dilaksanakan oleh Polda Riau bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama selama masa arus mudik dan balik Lebaran.

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment