Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraanya di jalur cepat.
Baca juga : Awasi Arus Lalu Lintas, Korlantas Polri Kaji Rencana Penerapan Drone Tanpa Awak
Dalam keterangannya, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., mengimbau kepada para pengguna sepeda motor untuk tetap berada di jalur lambat dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari kecelakaan.
Sebagai informasi, menurut UU No.2 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil, sedangkan jalur lambat dkhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang.
(fa/pr/um)