Dalam Waktu 13 Hari, Polda Bali Tilang 408 Bule

18 March 2023 - 12:40 WIB
Kapolda Bali/Kompas.com

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polda Bali menilang sebanyak 408 Warga Negara Asing (WNA) terkait pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut berasal dari razia yang dilakukan mulai dari 4 hingga 16 Maret 2023.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan terhadap bule-bule yang melanggar lalu lintas. Penindakan diberikan selama nyaris dua pekan terakhir melaksanakan penertiban.

Baca juga : Selama Ramadan 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Program Edukasi Demi Jaga Kamtibmas

“Jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh turis di Bali berbeda-beda. Mulai dari tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM dan tidak dilengkapi tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat palsu,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (17/3/23).

Sayangnya, Jenderal Bintang Dua ini, tidak mau menyebutkan asal negara turis yang paling banyak melanggar. Namun, ia mengisyaratkan masyarakat sudah mengetahui asal muasal WNA tersebut.

“Memang, tertinggi didominasi oleh wisatawan yang saat ini sekarang melakukan kegiatan Bali.
Saya tidak mau menyebutkan negaranya, tidak enak. Itu paling dominan dibandingkan dengan wisatawan yang lain yang berperilaku mengenai ayam berkokok dan lain-lain,” ungkap Kapolda Bali.

Diketahui, sebelumnya Imigrasi menyebut WNA yang paling banyak melanggar berasal dari Rusia dan Inggris.


(my/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment