Tribratanews.polri.go.id - Banten. Sebanyak 7.494 personil Kepolisian di deklarasikan sebagai Polisi RW di lingkungan hukum Polda Banten, Rabu (10/5/23). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat, terutama di tingkat RW.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Masih Berstatus Saksi
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen. Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, SH., S.IK., M.Si., mengungkapkan nantinya Polisi RW ini akan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kehadirannya diharapkan dapat lebih dekat dengan masyarakat. Sehingga mampu menjadi pemecah permasalahan kecil sebelum menjadi permasalahan besar.
"Kalau nanti ada permasalahan tetangga, warga atau permasalahan-permasalahan lain yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka Polisi RW dibentuk untuk menengahi permasalahan tersebut sebelum permasalahannya sampai ke Polsek, Polres ataupun Polda," ungkapnya.
(as/hn/um)