Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Kebijakan tersebut diterapkan karena banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.
"Padahal, sebelum Lebaran ini kami sudah kurangi tilang manual. Kami lebih banyak melakukan imbauan kepada pengendara yang melanggar. Nanti, kami akan mulai lagi memberlakukan penilangan. Artinya, anggota akan kami diberikan lagi surat tilang," tegas Kapolres Bekasi Kota Kombes. Pol. Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M., Rabu (10/5/23).
Baca Juga: Selain Segar, Inilah Manfaat Jambu Air Untuk Kesehatan
Kombes Pol. Dani menjelaskan, kategori pelanggaran yang akan ditilang manual, di antaranya pengendara yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi seperti tak menggunakan helm, bonceng tiga, melawan arus dan knalpot brong (bising).
“Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan lantaran fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika nantinya ETLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi,” tutupnya.
(as/pr/um)