Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk menukar uang rupiah di titik-titik layanan BI dan perbankan karena terjamin kualitas dan keasliannya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya masyarakat menukar uang di titik-titik layanan yang dibuka oleh BI dan perbankan karena pasti jumlahnya, pasti tidak berbiaya, dan pasti asli," ujar Kepala Marlison dalam pembukaan layanan kas keliling terpadu BI dan perbankan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/24).
Hal itu disampaikan Marlison dalam merespons fenomena penjualan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Menurut dia, uang yang diterima masyarakat di titik-titik layanan penukaran rupiah di BI dan perbankan merupakan uang baru tahun emisi 2022, dan tentunya tidak akan ada sisipan uang palsu. Masyarakat juga tidak ditanggung biaya apapun untuk layanan penukaran rupiah.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 1.904 Pelaku Perzinahan di Bulan Ramadan
"Pasti barunya, dijamin keasliannya. Tidak ada hal-hal lain misalkan ada sisipan uang palsu, tidak ada, kita pastikan itu. Dan satu lagi pasti tidak berbiaya," tegas Kepala Marlison.
Selain itu, Kepala Marlison juga mengimbau masyarakat untuk tertib dan teratur saat mengakses layanan penukaran rupiah. Masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri lebih dulu melalui Aplikasi Pintar untuk mencegah penumpukan penukaran uang pada waktu tertentu.
"Kepada masyarakat kami minta tolong tertib dan teratur karena sudah diatur. Ada aparat keamanan yang akan menjaga, melihat, mengawasi. Ada proses verifikasi nanti," ujar Kepala Marlison.
Satu orang hanya bisa melakukan satu kali penukaran rupiah untuk satu paket maksimal senilai Rp4 juta dalam sehari. Para pendaftar layanan penukaran rupiah akan diverifikasi sesuai dengan data KTP.
"Kalau tidak sesuai mohon maaf kami tidak layani karena ini menyangkut keadilan karena masih banyak masyarakat yang menginginkan uang baru," katanya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran untuk uang Rp50 ribu maksimal 20 bilyet, Rp20 ribu maksimal 50 bilyet. Kemudian, uang Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp1 ribu masing-masing maksimal 100 bilyet. Sedangkan uang Rp2 ribu maksimal 200 bilyet.
(ndt/hn/nm)