Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, BNN bersama Polda Babel berhasil menyita dan memusnahkan berbagai jenis narkotika senilai Rp10,261 miliar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam memberantas narkoba ini,” ungkap Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen. Pol. Muhammad Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.AP., dilansir dari laman antaranews, Minggu (18/6/23).
Brigjen. Pol. Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan BNNP bersama Polda Babel selama 2021 hingga Mei 2023 berhasil menyita dan memusnahkan berbagai jenis narkotika yaitu 11.080,59 gram sabu, 23.200 gram ganja dan 2.348 butir ekstasi dengan nilai barang bukti Rp10.261.340.000.
Baca Juga: Polisi Siap Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Argentina
Sementara itu, jumlah narapidana kasus narkotika pada 2021 sebanyak 1.571 orang, 2022 menurun menjadi 1.113 orang dan per Mei 2023 sebanyak 1.106 orang. Atas pengungkapan kasus narkotika ini, aparat penegak hukum Babel berhasil menyelamatkan 474.604 jiwa per tahun dari bahaya narkotika ini.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini. Jangan sekali-kali mencoba, karena penggunaan narkoba diawali dari coba-coba dan akhirnya mengalami ketergantungan barang haram ini.
“Upaya mencegah sudah dilakukan Kepolisian di antaranya membentuk kampung tangguh narkoba, melakukan edukasi penyuluhan, agar masyarakat mengetahui, timbul kepedulian, dan waspada akan bahaya narkoba. Tetap dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk bersama memerangi narkoba,” jelas Kapolda.
(bg/hn/um)