Tribratanews.polri.go.id - Banten. Guna Mencegah Terjadinya hal yang tidak diinginkan, Personel Bidpropam Polda Banten dampingi dan awasi kegiatan personel Ditreskrimum Polda Banten dalam rangka melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan tindak Kepolisian dalam penanganan dan pencegahan kejahatan jalanan (Street Crime) diwilayah Kota Serang pada Minggu, dimulai pukul 21.00-03.00 Wib.
Sebagaimana tugas Subbid Provos Bidropam Polda Banten melaksanakan pengamanan internal Polri khususnya melaksanakan pengawasan, patroli dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas dilapangan.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Mirodin, beserta 28 personel, dan didampingi oleh dua personel dari Subbid Provos Bidropam Polda Banten.
Ditempat lain Kabid Propam Polda Banten Kombes. Pol. Yudho Hermanto, S.I.K., mengatakan personel Bidpropam wajib hadir dan mendampingi setiap kegiatan.
“Bahwa setiap kegiatan Kepolisian, khususnya saat ini adalah pelaksanaan kegiatan Patroli Gabungan yang di selenggarakan oleh Personil Polda Banten, dari sebagai pelaksana dari Ditreskrimum Polda Banten, personel Propam khususnya yang berpakaian dinas lengkap dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten harus mendampingi atau di tuntut kehadiran dalam setiap pelaksanaan Kegiatan Kepolisian baik itu Pelaksanaan Operasi maupun Patroli sebagaimana fungsinya yaitu sebagai Pengawas, Pengendalian, Pengamanan Dalam, dan harapkan anggota Polri khususnya para Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, melaksanakan tugasnya dengan baik, disiplin sesuai peraturan Polri yang berlaku, selain itu menghindari perilaku Arogan, konflik dengan masyarakat, anggota TNI-POLRI dilapangan oleh anggota Polri, sebagaimana yang diharapkan Pimpinan Polri yaitu aman, tertib dan lancar,” jelas Kabid Propam Polda Banten.
Menindaklanjuti perintah Kabid Propam Polda Banten, Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Harianto menugaskan dua orang anggotanya untuk mendampingi kegiatan patroli gabungan pada malam hari guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan (Street Crime), yang dilaksanakan oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten di wilayah hukum Polda Banten.
“Personel provos wajib mendampingi dan dituntut kehadiran dalam setiap pelaksanaan tugas patroli, tegur bilamana ada anggota dalam pelaksanaan tugas patroli berperilaku buruk, tidak disiplin, arogansi, hindari konflik internal polri, maupun eksternal dengan TNI dan Masyarakat, jaga keselamatan dan kesehatan, laporkan setiap kegiatan kepada pimpinan,” jelas Kasubbid Provos Polda Banten.