Bea Cukai Berhasil Musnahkan 2.564 Boks Olahan Pangan After You di Tangerang

11 March 2024 - 10:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, berhasil memusnahkan 2.564 boks olahan pangan after you milk bun hasil sitaan petugas.

Pemusnahan makanan ringan khas Thailand yang diolah berbahan dasar roti itu dengan cara dibakar di mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan ribuan kotak after you milk bun itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024.

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Minggu (10/03/24).

Baca Juga: Orang Tua Siswi Korban Pemerkosaan 10 Remaja di Lampung Utara Ucapkan Terima Kasih ke Polisi yang Bantu Selamatkan Putrinya

Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.

Dalam keterangannya Gatot Sugeng menyebutkan bahwa apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, maka penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," jelasnya.

Ia mengatakan terdapat 33 penumpang yang dilakukan penindakan karena membawa ratusan bungkus milk bun after you dengan beragam berat yang berbeda, mulai dari ratusan boks dengan berat 10 kg hingga ratusan kilogram.

Banyaknya penumpang yang rela membawa paket olahan pangan berlebih itu pun membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman, ribuan boks makanan milk bun after you tersebut ternyata hendak diperjualbelikan di Indonesia dengan pola jasa titipan (jastip).

"Ternyata penumpang membawa makanan ini untuk tujuan komersial dengan metode jastip, yang dipesan perorangan dan dijual lewat marketplace," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat, Dr. Didik Joko Pursito mengatakan makanan jenis roti berbagai varian seberat 1 ton yang dimusnahkan itu merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizi.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment