Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polres Lampung Utara berhasil meringkus 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap seorang remaja SMP.
Orang tua korban pun mengucapkan terima kasih atas gerak cepat Polres Lampung Utara itu. Mereka berharap para pelaku bisa memperoleh hukuman seberat-beratnya atas perlakuannya.
"Kepada bapak polisi, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih karena telah membantu penyelamatan anak saya dan telah menangkap beberapa pelaku," ujar Leni selaku ibu dari korban, Minggu (10/3/24).
Baca Juga: Makanan Yang Harus Dihindari Penderita Diabetes Saat Berpuasa
"Semoga para pelaku lainnya yang masih bersembunyi bisa segera ditangkap," tambahnya.
Saat ini, korban masih dalam kondisi tak stabil karena masih trauma atas apa yang menimpa dirinya. "Masih trauma dia, sekarang itu di kamar aja. Jarang mau keluar, kadang tiba-tiba dia teriak-teriak histeris," ungkap Leni.
Ke-enam pelaku itu kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
Adapun identitas para pelaku yakni AD dan AP ditangkap pada 25 Februari 2024 usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN serta RF ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan AL yang ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(ndt/hn/nm)