Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017

16 March 2022 - 19:06 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli. Pemalsuan oli tersebut telah dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.

"Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/03/22).

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang merupakan milik dari tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

menjelaskan, dalam Kabag Penum Divisi Humas Polri melancarkan aksinya bahwa tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merek dagang botol oli.

"Kemudian botol kosong yang sudah ditempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker diisi oli kemudian ditutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukkan ke dalam dus-dus sesuai merek dagang untuk kemas dan dipasarkan," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Awalnya membeli bahan baku oli tersebut ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam drum-drum ukuran 200 liter. Kemudian oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

"Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut," tutur mantan Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Share this post

Sign in to leave a comment