Wamenlu RI Menyerukan Komunitas Internasional Menghentikan Kegiatan Ekonomi Dengan Israel

13 November 2024 - 16:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Luar Negeri, Anis Matta, menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel untuk menekan negara itu menghentikan agresinya terhadap bangsa Palestina.

Seruan tersebut disampaikan sebagai usulan aksi bersama menghentikan genosida di Palestina dalam KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)-Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi, Senin (11/11), sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube KBRI di Riyadh.

“Kami menyerukan untuk melanjutkan pemutusan hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi dengan Israel serta perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Zionisme global,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (12/11/24).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa untuk semakin menekan Israel, ia menyerukan supaya negara-negara, khususnya negara anggota OKI dan Liga Arab, menghentikan semua proyek-proyek Israel yang sedang berjalan di tempat mereka.

Sebagai pengganti atas potensi kehilangan pendapatan, ia mendorong supaya negara-negara anggota OKI dan Liga Arab, khususnya, menguatkan kegiatan ekonomi dan memperbesar volume perdagangan antara satu sama lain.

“Terutama dalam produk-produk yang diproduksi di negara-negara Arab dan Islam,” jelasnya.

Dengan demikian, untuk mencapai hal tersebut, Ia menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat Muslim maupun Arab yang berempati terhadap penderitaan saudara mereka di Palestina.

Ia mengungkapkan bahwa mereka hendaknya mengambil peran mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan memastikan terbukanya semua saluran untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Ia juga mendorong pula terbentuknya aliansi global antara negara-negara Selatan Global dan negara-negara lain yang mendukung kemerdekaan Palestina untuk mencapai tujuan bersama tersebut.

“Di saat yang sama, kami juga menyerukan supaya semua bentuk perlawanan dari faksi-faksi Palestina dipandang sebagai hak hukum bagi setiap bangsa yang tertindas dan bukan sebagai sebuah ‘tindakan terorisme’,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment