Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber dengan Pemerintah Kamboja.
“Mudah-mudahan tiga-empat bulan lagi akan ditandatangani (kerja sama) antara kami dengan menteri dalam negeri Kamboja,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Selasa (20/5/2025).
Adapun urusan imigrasi di Kamboja berada di bawah Kementerian Dalam Negeri negara itu dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang membawahi urusan imigrasi di Indonesia.
Menurut Menteri Imipas, kedua negara telah menyepakati peningkatan kerja sama penanganan TPPO pada tingkat kementerian kedua negara, bukan pada level direktorat jenderal, yang diatur melalui nota kesepahaman (MoU).
MoU itu juga akan mengatur terkait kerja sama penanganan kejahatan siber seperti skimming atau pencurian data dan scamming atau penipuan daring.
Sebelumnya, berkat kerja sama dua negara, sebanyak 500 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjebak jaringan judi daring (judol) di negara itu kembali ke tanah air pada akhir April 2025.
(ndt/hn/rs)