Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode. Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/24).
Baca Juga: RS Polri Akan Lanjutkan Pemeriksaan Psikologi Dua Korban Pelecehan
Ketua KPU juga memaparkan, PSU di Negeri Jiran itu akan berlangsung selama dua hari. PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Smeentara PSU dengan metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Keesokan harinya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
"Maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS, sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujarnya.
(ay/hn/nm)