Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi. Sebelumnya, tanggal pemungutan suara dijadwalkan 10 Februari 2024.
“Jeddah. Jumat, 9 Februari 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Selasa (30/1/24).
Baca Juga: Polri Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri
Ia mengatakan, pemindahan tanggal dan hari pemilu tersebut dikarenakan Jumat adalah hari libur bagi warga di Arab Saudi.
"Alasannya, kebanyakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya di hari Jumat," ujarnya.
Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah telah memilihkan dua lokasi yang berada di hotel. Dipastikan dua tempat tersebut menjadi lokasi yang representatif untuk menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(ay/pr/nm)