Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Indonesia dan Inggris membahas kerja sama hukum guna mempererat hubungan bilateral kedua negara dalam pertemuan di Jakarta, Senin (20/1/25).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan diplomatik dan hukum antara Indonesia dan Inggris.
"Kerja sama di bidang hukum dan keadilan ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam membangun tatanan hukum yang berkeadilan dan berbasis HAM," ujar Menko Yusril.
Adapun dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, salah satunya pemindahan narapidana antarnegara atau transfer of prisoner.
Diskusi mengenai isu itu mencakup prosedur, tata cara, dan persyaratan yang dapat diajukan dalam kerja sama, dengan tujuan memperkuat koordinasi hukum yang saling menguntungkan kedua negara.
Selain itu, pembicaraan juga difokuskan pada strategi kolaborasi di bidang keadilan dan HAM. Indonesia dan Inggris sepakat untuk mengeksplorasi pendekatan ideal yang dapat menciptakan sinergi lebih baik dalam pengembangan sistem hukum yang adil dan inklusif di tingkat internasional.
Menurut Menko Yusril, pertemuan tersebut menandai babak baru dalam hubungan bilateral Indonesia-Inggris yang berorientasi pada penguatan kemitraan global yang inklusif dan berkeadilan.
"Ke depan, diharapkan hasil dari diskusi ini dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan perjanjian yang bermanfaat bagi kedua negara," ujar Menko Yusril.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Inggris di Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Catherine West MP menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat dalam menghadapi tantangan global di bidang hukum dan HAM.
"Kami percaya bahwa kerja sama yang kuat dengan Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kedua negara, terutama dalam memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi," ujar Wamenlu Catherine dalam kesempatan yang sama.
(ndt/hn/nm)