Tribratanews.polri.go.id – jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.
Rahmat Bagja menyebut kejadian dalam video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur adalah benar dan menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.
"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," jelas Rahmat Bagja.
Baca Juga: Sebanyak 3.294 Personel Pengamanan Backup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara di Pontianak
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," ujar Rahmat Bagja.
Bawaslu juga merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang.
(pr/nm)