Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia salah satunya kewajiban vaksinasi meningitis.
"Terkait dengan jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," jelas Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10/22).
Baca juga : Arab Saudi Percepat Proses Visa Umrah Hanya 24 Jam
Tawfiq tak menjabarkan lebih lanjut syarat-syarat kesehatan mana saja yang bakal dihapuskan, pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi Nusuk. Melalui aplikasi tersebut, setiap orang bisa memilih paket yang ada.
"Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi dan visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam," terangnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., mengatakan, Kemenag tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan aturan pasti yang berkekuatan hukum terkait umrah 1444 H.
"Kementerian Kesehatan sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama. Tapi tadi kita mendapat angin segar kalau dalam waktu dekat ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis,” tutup Hilman Latief.
(rz/hn/um)