Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., memberi apresiasi dan mendukung penuh gebrakan Polri memerangi kasus perjudian yang merusak mental masyarakat. Gebrakan terbaru dilakukan Polres Malang, Jawa Timur, yang memberangus 19 praktek judi dan menangkap 27 tersangka pelaku hingga September 2022 ini.
‘’Perjudian merusak moral bangsa dan tidak sesuai dengan kebudayaan nenek moyang kita yang rajin bekerja dan berkarya. Kita dikenal sebagai bangsa pelaut, bukan bangsa pemalas. Penjudi itu orang malas. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong melawan perjudian yang membonceng kemajuan teknologi komunikasi," tegas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur V (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) itu memuji Polres Malang yang telah bergerak aktif memerangi perjudian sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memerintahkan jajarannya memberantas perjudian, Kamis (18/8/2022) lalu. Sedangkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat telah menggulung 19 praktek togel, togel online, Kyu-Kyu, serta judi online lainnya sejak Januari 2022 lalu.
“Ini langkah yang sangat baik untuk menjaga identitas Kabupaten Malang yang religius. Malang memiliki 'Satata Gama Karta Raharja', yang artinya 'Menata Semua Untuk Kesejahteraan, di atas Kesucian yang Langgeng'. Langkah polisi menjaga kesucian Kabupaten Malang dari penyakit sosial masyarakat, terutama perjudian, layak mendapat apresiasi," jelasnya lebih lanjutnya.
Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menyadari sangat sulit memberantas perjudian, apalagi jika tindakan melawan hukum itu dilakukan secara online. Untuk itu Ahmad Basarah mendorong Polri untuk tidak lelah memerangi tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE itu.
Dalam pasal itu dikatakan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.