Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penolakan banding Irjen FS atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat, menunjukkan keseriusan Polri menyikapi harapan masyakarat. Nasir menyatakan publik menginginkan agar Sambo sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum berat. Nasir mengatakan penolakan banding membuat Sambo tetap dipecat sebagai anggota Polri, karena melakukan perbuatan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
“Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat dan dipecat tanpa hormat,” ujar Nasir kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
Menurut Nasir, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentu menghadapi situasi tidak mudah. “
Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FS adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri," ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sudah berani. Begitu juga kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
“Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani,” katanya.