Wadirtipidkor Ungkap Alasan Pemeriksaan SYL di Bareskrim

31 October 2023 - 23:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemeriksaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri adalah dalam rangka memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Arief Adiharsa, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan alasan pemeriksaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri adalah dalam rangka memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengungkapkan alasan mengapa Bareskrim memfasilitasi dari sisi gedung dan ruangan pemeriksaan agar jalannya pemeriksaan terhadap saksi dapat berjalan dengan baik.

"Kami memfasilitasi keperluan penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) terkait alasan teknis, kesiapan ruangan dan lain-lain," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (31/10/23).

Baca Juga:  Kepala BNN Resmikan Museum Antinarkotika

Kombes. Pol. Arief Adiharsa, mengatakan Polda Metro Jaya memeriksa SYL dan dua orang saksi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar (IA) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kombes Polisi IA sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

Sementara Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan MH dan SYL berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang saat ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SYL dan MH yang tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.14 WIB dengan penjagaan ketat personel Polri dan petugas KPK langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai enam Dittipikor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Selasa (24/10). Pemeriksaan Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri atas permohonan saksi.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment