Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku jambret berinisial MW, TA, RF yang telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Pekanbaru, Rabu (25/10).
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, saat pengungkapan kasus, menjelaskan penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (14/10) lalu. Saat itu korban yang memakai gelang emas dibuntuti oleh pelaku.
"Saat merasa ada kesempatan, para pelaku kemudian merampas emas dari pergelangan tangan korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (30/10/23).
Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
Selang beberapa waktu, pelaku kembali beraksi di Jalan Arifin Ahmad dengan modus yang sama dan langsung melarikan diri.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap para pelaku bukanlah pemain baru. MW mengaku telah beraksi di 24 lokasi, RF 25 lokasi dan TA di 8 lokasi.
Dua di antaranya bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran sempat berusaha kabur dan melawan petugas.
"Cukup banyak barang bukti yang kami amankan, di antaranya beberapa handphone dan sepeda motor pelaku. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan atas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(fa/pr/nm)