Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Pihak kepolisian berhasil meringkus 23 debt collector alias mata elang (matel) setelah viral video yang menampilkan sekelompok preman penagih utang berusaha merampas sepeda motor milik warga di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa.
Selain itu, polisi juga menyita 13 unit sepeda motor dari tangan mereka, termasuk yang dirampas di Jalan Raya Serang.
"Sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat, kami mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector atau yang dikenal dengan matel," ujar, Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Indra Waspada, dilansir dari laman Beritasatu, Kamis (11/9/25).
Sebelumnya viral empat preman yang berboncengan motor berusaha menghentikan korban secara paksa dengan alasan menanyakan tunggakan.
Pengendara yang dihentikan mengatakan sepeda motor yang digunakannya sudah lunas. Namun, debt collector itu tetap memaksa untuk memeriksa sepeda motor yang ditumpangi pria dan wanita tersebut.
Mereka berdalih menghentikan motor korban karena plat nomor yang digunakan sama dengan motor yang menunggak pembayaran. Korban kemudian berteriak minta tolong ketika debt collector mencoba merampas ponsel yang dipakai korban untuk merekam kejadian itu.
Menanggapi video viral tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian menangkap 23 debt collector yang kerap beraksi di Jalan Raya Serang, Cikupa, Tangerang.
Kapolresta Tangerang, mengungkapkan bahwa dari 23 debt collector yang ditangkap, belum ada komplotan yang muncul dalam video viral tersebut. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang masih memburu para pelaku.
"Kami belum mendapatkan yang diduga masuk dalam video di media sosial tersebut. Para pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Diakhir kesempatan ia meminta kepada debt collector agar melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tanpa melakukan tindak kekerasan.
“Apabila melakukan kekerasan, kami akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur," tutupnya.
(fa/hn/rs)