Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan ini.
“Gelar perkaranya nanti, minggu ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Selasa (31/10/23).
Baca Juga: Densus 88 Imbau Masyarakat Waspadai Penyusupan Kelompok Teror
Menurutnya, gelar perkara nantinya akan dihadiri oleh pihak internal seperti Irwasum. Kemudian, dihadiri pihak eksternal Polri seperti para ahli.
Sebelumnya, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan. Dengan demikian, status penahanannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim memberikan rekomendasi agar persidangan Panji Gumilang tidak dilakukan di Indramayu. Hal itu didasari atas pertimbangan beberapa hal.
(ay/hn/nm)