Tribratanews.polri.go.id - Bangka Belitung. Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pelaku berinisial RE di salah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini hari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, RE ditangkap lantaran diduga menjadikan para korbannya sebagai pekerja seks komersial.
"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari," ujar AKBP Jojo, Sabtu (17/6/2023).
Pengungkapan ini dikatakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
Baca Juga: PBNU: Generasi Muda Harus Tahu Cara Cegah Penyebaran Narasi Agama yang Keliru
"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,"ungkap AKBP Jojo.
Usai diamankan, pelaku beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni uang tunai sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil Honda Brio serta lima unit handphone.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," tutup AKBP Jojo.
(ndt/hn/um)