Tribratanews.polri.go.id - Bengkalis. Polri bekuk 2 pemuda yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 51 pak sabu seberat 6,07 gram.
"DS (31) dan NA (26) kita ringkus di dua TKP yang berbeda di Desa Jangkang dan Pangkalan Batang Bengkalis, Minggu (11/6) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Hermando.
Selain barang bukti sabu, juga berhasil menyita handphone dan KTP kedua tersangka, dan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan ulah kedua tersangka terkait peredaran narkoba.
Baca Juga: Warga India Diamankan Pihak Bea dan Cukai Karena Selundupkan Berlian di Celana Dalam
"Kedua pengedar narkoba ini sudah meresahkan warga. Atas informasi masyarakat tim Opsnal melakukan penyidikan. Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).
Ia mengungkapkan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Wak Julyang masih buron.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine kedua tersangka positif metamphetamine," tutupnya.
(fa/pr/um)