Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 394 Batang Kayu Ilegal di Perairan Sungai Alalak

12 August 2022 - 10:44 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Polda Kalimantan Selatan menyita ratusan batang kayu bulat ilegal hasil perambahan hutan dari kawasan di Kalimantan Tengah dengan tujuan Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.

“Sebanyak 394 batang kayu bulat diangkat dua kapal, yaitu KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha, kami lakukan penindakan saat melintas di perairan Sungai Alalak, Banjarmasin, terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Kamis, (12/08/22)

Petugas kepolisiam melakukan penindakan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang merupakan bukti dokumen legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

Para tersangka menggunakan modus operandinya dengan menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

Kedua tersangka mengatakan membeli kayu-kayu tersebut dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang akan dijual kepada pelaku usaha bandsaw atau bisnis kayu potong di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kompol Budi Prasetyo menuturkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu itu mencapai Rp71 juta berdasarkan nilai penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

Share this post

Sign in to leave a comment