Tim Jatanras Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Dua Spesialis Pembobol Rumah di Pekanbaru

2 March 2024 - 22:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ringkus Dua pelaku spesialis pembobol rumah yang masing-masing berinisial FA (29) serta RN (26) ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat akan di tangkap.

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudista mengatakan, kedua pelaku sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru. Keduanya sempat memberikan perlawanan ketika akan ditangkap. Mereka akhirnya berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

"Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru dengan modus yang sama yaitu mencongkel jendela rumah korban lalu masuk dan menggasak harta benda milik korban, terutama sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung di sepeda motor," ungkap Iptu. Rinaldy, Sabtu (2/3/24).

Baca Juga: Polri Akan Gelar Ops Keselamatan 2024 Serentak, Catat Tanggalnya

Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max warna hitam BM 5663 PC milik korban yang berada di dalam Klinik sekaligus tempat tinggal korban.

"Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur 1 unit Note Book Pro, Satu unit Iphone 11 serta satu unit Efek Gitar," kata Kanit.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tampan.

"Usai menerima laporan korban, tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di 2 lokasi berbeda, dimana pelaku FA (29) berhasil diamankan petugas saat berada di depan Wisma 69 Jalan Sudirman. Sedangkan pelaku RN (26) berhasil kita amankan saat berada di Cafe Permata Jalan Sudirman," Jelas Iptu Renaldy.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 11 milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat  BM 3036 A milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru,

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment