Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pengeroyokan seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di daerah Pesanggrahan. Ia mengatakan bahwa tiga orang yang ditangkap, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang.
"Korban adalah Alif Edison dari Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah tersebut," jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikutip dari Antara, Senin (16/10/23).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan. Tanpa sengaja, korban hampir menabrak salah satu pelaku bernama Martin.
Baca Juga: Polisi: Rekayasa Lalin di Sekitar MK Berlaku Situasional
"Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban," ujarnya.
Pelaku kemudian membawa dua temannya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang untuk mengeroyok korban. Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, para pelaku tidak memedulikannya dan tetap menghakimi korban hingga babak belur.
"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'enggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan" ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ay/hn/nm)