Tiga Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Kabupaten Puncak

25 November 2023 - 13:55 WIB
Dokumentasi Polda Papua

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menyerang warga sipil di Kampung Jambul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/11/23). Akibatnya, tiga orang meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan bahwa kejadian berawal dari seorang saksi yang melaporkan penyerangan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja bangunan Puskesmas Beoga Barat.

“Sekitar pukul 16.30 WIT seorang saksi melaporkan kejadian tersebut ke Koramil 1717-03 Beoga bahwa ada penyerangan yang dilakukan KKB terhadap pekerja bangunan Puskesmas,” ujar Kabid Humas, Sabtu (25/11/23).

Baca Juga: Polisi Rigkus Wartawan Gadung yang Peras ASN Hingga Rp 35 Juta

Setelah menerima informasi tersebut, Aparat gabungan TNI-Polri berkoodinasi dengan para tokoh setempat. Kemudian, bersama-sama melaksanakan evakuasi korban dari TKP menuju Kampung Milawak, Distrik Beoga.

“Dari kejadian tersebut tiga orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” ungkapnya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, yakni Suyanto (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan luka tembak di lengan kiri. Kemudian, Satiman (40) mengalami luka tembak di pelipis kanan dan lengan kiri. Terakhir, Triyono (50) mengalami luka tembak di ujung mata kanan dan di bahu kanan.

“Para korban yang meninggal dunia telah disemayamkan di Puskesmas Beoga dan selanjutnya akan dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia, S.Sos menyebut, saat ini Satgas Ops Damai Cartenz 2023 bersama Polres Puncak tengah melakukan penyelidikan kasus penyerangan tersebut.

“Saat ini Aparat gabungan tengah melakukan penyelidikan dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan dua orang terluka,” ujarnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment