Tribratanews.polri.go.id - Babel. Polres Bangka Barat, kembali menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus penambangan liar bijih timah di kawasan Pantai Belolaut, Kecamatan Mentok.
"Tiga orang tersebut masing-masing AR, NA dan AG, telah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pemilik ponton atau unit alat tambang produksi yang sebelumnya telah kami amankan di kawasan Pantai Belolaut," ujar Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, dilansir dari Antaranews, Jumat (24/11/23).
Ia menjelaskan, pada Selasa (14/11) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satuan Polairud Polres Bangka Barat melakukan penertiban atas aktivitas tambang liar bijih timah di pantai itu dan mengamankan sebanyak tiga unit ponton.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Cipta Kondisi Kondusif Jelang Pemilu 2024 di NTT
Penertiban aktivitas tambang inkonvensional tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan masih ada penambang yang beroperasi di lokasi itu meskipun polisi telah melakukan imbauan untuk tidak beroperasi karena melanggar aturan.
"Dari informasi itu kami kemudian melakukan penyisiran di perairan Belolaut dan menemukan tiga unit ponton yang melakukan aktivitas pertambangan," ujarnya.
Saat itu tim melakukan penertiban dengan menggunakan kapal patroli dan menemukan beberapa penambang bekerja dan diminta untuk segera menghentikan aktivitas penambangan, petugas kemudian menanyakan pemilik yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Saat itu petugas menanyakan surat izin kepada penambang, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat izin operasional sehingga pemilik dan barang bukti tiga unit ponton diamankan ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini tiga pemilik alat tambang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan tiga unit ponton kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Diakhir kesempatan ia berharap melalui kejadian tersebut bisa menjadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa disertai izin dari instansi terkait.
(fa/pr/nm)