Tribratanews.polri.go.id – Jatim. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur didampingi dengan Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., merilis hasil ungkap Penyelundupan Benih Lobster yang dilakukan oleh 2 Tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim juga menceritakan bahwa tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (06/07/22) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.” Jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kedua tersangka yang meyelundupkan benih lobster tersebut ialah AW dan DMJ, keduanya merupakan warga Tulungagung.
Modus kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di beri kardus besar dan styrofoam, yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
“Ilegal Fishing tanpa izin, membawa, mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M,” jelas Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo, S.H. S.I.K.
Dari pengakuan tersangka, penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu.
Jika dijumlah kurang lebih keseluruhan dari awal penyelundupan sekitar 101 ribu benih lobster. Atas kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 20 Miliar.
“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek,” jelas Dirpolairud Polda Jatim.
Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.
Menurut keterangan dari pelaku, rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta terdapat jaringan lagi yang akan membawa ke Batam.
“Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, ini sedang dilakukan penyelidikan. Bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 12 juta, kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta” jelas Dirpolairud Polda Jatim.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita benih lobster kurang lebih sebanyak 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor. Beserta tiga HP dan satu unit mobil.
Atas kejadian ini kedua tersangka terjerat dalam pasal yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.”
Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).