Tribratanews.polri.go.id - Papua. Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Anan Nawipa yang menjadi tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Ops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan, pembunuhan itu diakui tersangka karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Bahkan, ia juga mengakui terdapat tujuh tersangka lain yang turut dalam pembunuhan itu.
Menurut Kaops, Anan Nawipa merupakan Anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan, seperti Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Anan Nawipa juga pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri.
"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/24).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Dr. Bayu Suseno menambahkan, tersangka Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey karena sering diberi sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kp. Ekadide. Tersangka bahkan membantah informasu hoaks yang pernah kelompoknya sebarkan.
"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ jelasnya.
Atas perbuatan Anan, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 20 tahun penjara.
Berikut nama pelaku lain yang diakui tersangka Anan Nawipa:
1. Osea Satu Boma
2. Jemi alias Yegetaka Degei
3. Yakob Bonai alias Bonai Bon
4. Yakobus Nawipa
5. Kleibou Nawipa
6. UKM
(ay/hn/nm)