Tergiur Keuntungan, Anak Penyanyi Dangdut yang Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba

15 March 2023 - 13:40 WIB
ilustrasi

Tribatanews.polri.go.id - Jakarta, Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak kelas 3 SMP.

Motif Anak SMP kelas 3 tersebut karena tergiurnya dalam keuntungan yang besar, "sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 Ribu, rata-rata diatas Rp 1 Juta, pernah diatas Rp 3 Juta," jelas Kapolres Purwakarta.

"Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup", lanjut Kapolres.

Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Supir Taksi Online yang Buron 3 Tahun

Lebih lanjut, Kapolres Purwakarta mengungkapkan RD yang saat ini berusia 15 tahun sudah mengonsumsi barang haram tersebut pada usia 13 tahun dan pada usia 14 tahun RD sebagai pengedar barang obat-obatan jenis G.

Diketahui, RD adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD pun mengakui sudah menggunakan dan mengedarkan obat-obatan Jenis G.

Akibat perbuatannya RD terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment