Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.
"Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi yang merupakan pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Selasa (14/3/23).
Baca juga : Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Terkait Perampokan Rumah
Menurut Kombes. Pol. Budi Hermanto, rekening milik Desi tersebut sudah ditutup sejak awal 2022. Polresta Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.
"Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.
"Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat," tutup Kapolres.
(bg/hn/af/um)