Tabrak Orang hingga Meninggal, Polresta Denpasar Jerat WNA Irlandia Pasal Berlapis

31 July 2023 - 20:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polresta Denpasar menjerat seorang warga negara asing asal Irlandia, Matthew Robert Mctruk (36), dengan pasal berlapis dalam kasus tabrak orang hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Matthew juga telah ditahan di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan MRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kombes Pol. Bambang, Senin (31/7/23).

Kombes Pol. Bambang menyebut, pasal yang disangkakan terhadap Matthew adalah Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  42 Orang Tewas Imbas Bom Bunuh Diri di Acara Parpol di Pakistan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan bermula usai tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

"Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi," ujar Kombes Pol. Bambang.

Lebih lanjut, diduga karena panik, tersangka pun kabur dari lokasi.

"Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur," ujar Kombes Pol. Bambang.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment