Polres Pasaman Barat Ringkus 3 Pelaku Penambang Emas Ilegal

31 July 2023 - 16:30 WIB
Foto: Antara

Tribtratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, meringkus tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7) dini hari. 

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution mengatakan tiga orang yang ditangkap adalah Andi (29) sebagai operator, Ansori (34) dan Nendi (36) berperan sebagai anak box.

"Kami juga memburu pemodalnya inisial JB (45) dan inisial A (26), R (21) sebagai koordinator lapangannya, J (35) sebagai operator alat berat dan M (21) serta N (23) sebagai anak box," ujar Kompol Chairul, Senin (31/7/23).

Kompol Chairul mengatakan penangkapan terhadap pelaku tambang emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris. Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di tepi sungai Batang Pasaman.

Baca Juga:  Bandara Soetta Tak Sediakan TPS untuk Pemilu 2024, Aktivitas Penerbangan Terancam Terhenti Sementara

"Mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," tutur Kompol Chairul. 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kompol Chairul kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. 

"Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya," tutup Kompol Chairul.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment