Tribratanewa.polri.go.id - Jakarta. Satlantas Polres Metro Depok menetapkan tersangka berinisial KS (45) seorang sopir angkot pelaku kasus kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki lansia di Jalan Raya Margonda, Beji, Depok.
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra. (10/8/2024).
Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan bahwa, sopir angkot diduga lalai ketika mengemudikan mobil hingga menabrak pejalan kaki dan bangunan ruko di Jalan Raya Margonda. Menurut dia, kasus sudah naik tahap penyidikan
"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ungkapnya .
Kasat Lantas Polres Metro Depok, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu disebabkan sopir angkot hilang kendali.
"(Korban pejalan kaki) meninggal atau tidaknya kami konfirmasi ke RS, yang pasti kami sudah mengamankan TKP," jelas Kasat Lantas Polres Metro Depok
Akibat peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sopir angkot. Terkini mobil yang mengalami kecelakaan juga di awa ke unit laka lantas.
"Pengendara angkot kami amankan ke kantor polisi," tutup Kompol Multazam Lisendra
(pt/hn/nm)