Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Supir angkutan kota (Angkot) yang sedang mengemudi dalam keadaan mabuk akibat minuman keras (Miras), bakal ditindak tegas Ditlantas Polda NTT.
Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean Nainggolan melalui Wadirlantas Polda NTT, AKBP Joseph Krisbiyanto menegaskan, akan menindak tegas para supir yang sedang dalam keadaan mabuk hingga ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Khusus untuk angkot, bakal diperiksa setiap supir-supir yang sedang mengemudi kendaraan tersebut. Jika kedapatan dalam keadaan mabuk akibat Miras, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seperti di arah Tarus dan Noelbaki, ada supir-supir bemo yang mabuk-mabukan setelah itu ngebut-ngebutan di jalan. Jika kedapatan, pasti kami tindak tegas. Karena itu membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKBP Joseph, Jumat (9/8/24).
Ia mengaku jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak Polisi Lalulintas (Polantas) di Wilayah hukum (Wilkum) Polda NTT untuk selalu memberikan himbauan serta teguran-teguran jika kedapatan sopir angkot yang sedang berkendara dalam keadaan mabuk.
“Kita sudah sampaikan ke setiap Polres dan di setiap Polres, anggota lalulintas selalu pantau setiap saat. Seperti di Wilkum Kota Kupang dan Wilkum Kabupaten Kupang, jika temukan pasti akan diberikan sanksi,” terangnya.
Menurutnya, berkendara mobil menuntut konsentrasi yang tinggi serta kondisi tubuh dalam keadaan baik atau normal.
Karena hal itu, jangan mencoba-coba untuk mengemudi dibawah pengaruh alkohol karena membahayakan diri sendiri, dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kita terus lakukan himbauan agar masyarakat taat aturan-aturan lalulintas. Karena, ada hukuman bagi yang melanggar,” tegasnya.
Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Jadi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," jelasnya.
Bahkan jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,” tutupnya.
(sy/p/nm)
Polisi Tindak Tegas Supir Angkot Ugal-Ugalan di NTT
10 August 2024 - 21:00
WIB
Ilustrasi
in
Hukum
Sign in to leave a comment