Tribratanew.polri.go.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Dari pengungkapan ini, berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu, polisi menangkap 5 tersangka beserta barang bukti (BB) kendaraan 9 unit sepeda motor.
Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rahman di dampingi oleh Kasat Akp Theodorus Echal S, S.ik, dan Kasi Humas Polres Wajo.
“Benar, sat reskrim polres wajo dipimpin kasat reskrim kami melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor berdasarkan 5 Laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 Laporan Polisi yang diterima Polsek Sabbangparu,” jelas AKBP Fatchur Rahman.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan 5 pelaku, masing-masing Lk IM (alamat Cabbenge - Soppeng), Lk IJ (Wajo), Lk SK (Wajo), Pr JM ( Wajo) & Pr. HD, bersama barang bukti berupa 9 unit sepeda motor.
Kapolres Wajo juga menejelaskan modus pelaku dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu setelah menemukan target, para pelaku langsung mengambil kendaraan korban`
Untuk para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.